15 Jul 2011

Pendapat Tentang Undang-undang

Pertanyaan dari karakter hukum terutama semata hal yang mudah, walaupun itu menghadiahi suatu keaneka ragaman bantahan untuk membuat seseorang disenangi akademis dan suatu topik debat yang menimbulkan pikiran. Paham positifisme menjadi istilah gambarkan sekolah dari pikiran sah tentang undang-undang yang diikuti hukum itu adalah suatu berwenang, mengikat, pengatur membangun. pada inti nya gagasan di mana hukum ditetapkan sebagai suatu sistem berwenang/berwibawa bagaimana masyarakat harus bertindak. itu menolak konsep tentang segala koneksi dengan kesusilaan, dan menyatakan bahwa tidak ada ruang untuk pertimbangan hubungan menyangkut hukum. dengan tidak ada ruang untuk negosiasi Paham positifisme telah menjadi criticised, terutama sekali di dalam Negara Jerman, sebagai alat pendirian yang radikal dan kekejaman yang mengusahakan untuk masuk politik tendensi. konon bahwa konsep yang yang umum menerima dan menguatkan/memaksa hukum berdasarkan atas status nya mengijinkan hukum tak adil yang menguatkan/memaksa diskriminasi dan prasangka menghormati berdasarkan atas pengundangan mereka.

Paham positifisme menempatkan kekuatan diatas aturan sebagaimana adanya yang diletakkan, diatas pendapat bahwa proses dari badan pembuat undang-undang menjadi waktu untuk penafsiran dan tantangan. Walaupun ini boleh biasanya menjadi kasus, itu mengeluarkan beberapa permasalahan dalam hubungan dengan konsekwensi yang yang praktis dari pengundangan tertentu, yang mana mencerminkan lebih baik dengan pengalaman adalah tingkatan efektivitas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar